
Situs news indoesia alternatif informasi berita viral terbaru. Jakarta, oovisoap Indonesia
—
Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM
) RI mengamankan 15 produk obat bahan alami (OBA) atau
herbal
ilegal dan berbahaya. Obat-obatan tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak organ tubuh, termasuk
ginjal
.
Obat-obatan tersebut dipasarkan secara massal. Obat umumnya dikenal sebagai produk pelangsing, penambah stamina pria, dan untuk mengatasi pegal linu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari belasan produk, lima di antaranya mengandung BKO sibutramin dan sildenafil sitrat. Sementara lima lainnya mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, campuran BKO dalam obat-obatan tersebut dapat merusak organ tubuh, termasuk hati dan ginjal. Efek ini bisa berakibat fatal jika dikonsumsi berlebihan.
Menurut Ikrar, penambahan BKO dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran. Lebih dari itu, hal tersebut dinilai sebagai bentuk sabotase terhadap kesehatan masyarakat.
” Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, pada mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11).
Berikut daftar obat herbal berbahaya yang ditemukan BPOM RI:
1. JD Jamu Diet (situs news indoesia alternatif informasi berita viral terbaru).
2. Jamu Diet Dosting
3. Obat Diet Dokter
4. Beauty Slim
5. Obat Diet Herbal
6. Super Tonik Madu Kuat (UD Agung Sehat Jawa Tengah)
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
8. Jrenx Jos X (TR 054335881)
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
10. Chang Sanx
11. Tokcer (TR005101984) – PJ Sinar Jaya
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 04320891)
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003201171)
(asr)
[Gambas:Video oovisoap]
Baca lagi: Gubernur Rio de Janeiro Didesak Mundur usai Operasi Brutal ke Gangster
Baca lagi: Syarat Lomba Video Hidden Gem BAKTI Komdigi, Daftarkan Karya Terbaikmu
Baca lagi: Fakta-fakta OTT Gubernur Riau oleh KPK Terkait Proyek PUPR



