
Situs news indoesia alternatif informasi berita viral terbaru. Jakarta, oovisoap Indonesia
—
Singapura
menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pajak untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (
Sustainable Aviation Fuel
atau SAF).
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Singapura dalam upaya dekarbonisasi dan mencapai target emisi karbon nol bersih di sektor penerbangan.
Pajak SAF ini akan mulai dikenakan per 1 Oktober 2026 oleh
Civil Aviation Authority of Singapore
(CAAS) kepada seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura. Namun, penumpang yang hanya transit di negara tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, mulai 1 April 2027, maskapai penerbangan diwajibkan memasukkan retribusi pajak SAF ke dalam rincian harga semua tiket atau layanan, termasuk untuk pengiriman kargo dan penerbangan bisnis.
Besaran biaya pajak yang ditagihkan tersebut bervariasi, dihitung berdasarkan jarak tempuh dan jenis kabin penumpang.
Pajak ini dibagi menjadi empat kategori rute penerbangan, di antaranya;
1. Kelompok I: Penerbangan di wilayah Asia Tenggara.
2. Kelompok II: Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini.
3. Kelompok III: Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru.
4. Kelompok IV: Amerika (situs news indoesia alternatif informasi berita viral terbaru).
Sebagai contoh, penumpang kelas ekonomi akan dikenakan biaya sekitar 1 dolar Singapura atau sekitar Rp12 ribu untuk penerbangan ke Bangkok, Thailand, dan 2,80 dolar Singapura atau sekitar Rp35 ribu untuk perjalanan menuju Tokyo, Jepang.
Untuk rute yang lebih jauh, pajak yang dikenakan mencapai 6,40 dolar Singapura atau sekitar Rp82 ribu untuk penerbangan ke London, Inggris, dan 10,40 dolar Singapura sekitar Rp133 ribu untuk perjalanan ke New York, AS.
Maskapai akan menampilkan rincian pajak ini dalam baris tersendiri pada harga tiket.
Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, mengungkapkan bahwa pajak SAF ini menandai upaya Singapura untuk menciptakan pusat penerbangan yang berkelanjutan dan tetap kompetitif melalui pemberlakuan biaya yang terukur bagi pusat udara tersebut.
“Kita harus memulai. Kami telah melakukannya dengan cara yang terukur, dan kami memberikan industri, bisnis, dan publik waktu untuk menyesuaikan diri,” ujar Juan, dilansir dari
Independent
.
Kebijakan ini sejalan dengan target
International Civil Aviation Organization
(ICAO) untuk mencapai emisi karbon nol bersih untuk penerbangan internasional pada tahun 2050.
Di saat Singapura mengumumkan pajak SAF, Prancis, Spanyol, dan Kenya dalam
Conference of the Parties
(COP) ke-30 sempat mengusulkan pajak yang jauh lebih tinggi, yaitu 500 pound sterling atau sekitar Rp11 juta untuk penumpang kelas premium. Meskipun pajak ini diklaim sebagai investasi transisi iklim, usulan tersebut langsung ditolak oleh
International Air Transport Association
(ana/wiw)
[Gambas:Video oovisoap]
Baca lagi: MotoGP 2025 Selesai, Mario Aji Cetak Rekor Poin Impresif di Moto2
Baca lagi: Renovasi Belum Selesai, Barcelona Dapat Izin Pakai Camp Nou
Baca lagi: Bibit Siklon Tropis Kepung RI, Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan



