
Situs news indoesia alternatif informasi berita viral terbaru. Jakarta, oovisoap Indonesia
—
Memasuki musim liburan, keterlambatan
penerbangan
menjadi situasi yang sering ditemui. Meskipun tak aneh lagi, tetapi sebenarnya penumpang bisa meminta hak tertentu apabila mendapat keterlambatan (
delay
) pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perlindungan konsumen melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (
Delay Management)
pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, secara rinci menerangkan kategori keterlambatan, hak penumpang, hingga kewajiban maskapai untuk memberikan kompensasi. Regulasi ini berada di bawah lindungan pemerintah, sehingga wajib dipenuhi oleh maskapai di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya,
delay
bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Dijelaskan beberapa klasifikasi penyebab keterlambatan penerbangan dalam regulasi Kemenhub tersebut seperti berikut ini,
1. Faktor manajemen maskapai.
Delay
terjadi karena kesalahan dari internal maskapai. Misalnya keterlambatan pilot dan petugas, masalah katering, gangguan operasional, ada penumpang yang terlambat check in, sampai pesawat yang belum siap terbang. Untuk kategori
delay
ini, maskapai wajib memberikan kompensasi.
2. Faktor Teknis Operasional Bandara.
Delay
terjadi karena kesalahan teknis di bandara tersebut. Misalnya
runway
rusak, antrian terlalu panjang, terlambat mengisi bahan bakar, hingga masalah koordinasi waktu penerbangan. Untuk kategori
delay
ini, maskapai wajib memberi informasi resmi meskipun tidak wajib memberi kompensasi jika bukan kesalahan langsung maskapai.
3. Faktor Cuaca dan lain-lain.
Delay
terjadi karena cuaca ekstrem atau ada penyebab lain di luar kapasitas maskapai dan bandara. Misalnya hujan lebat, badai, kabut tebal yang membuat jarak pandang rendah, angin kencang, ada gangguan di bandara tujuan, kerusuhan di area bandara, gangguan keamanan nasional, hingga bencana alam. Untuk kategori
delay
ini, maskapai wajib memberi informasi resmi meskipun tidak wajib ganti rugi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015, berikut ini kategori keterlambatan penerbangan beserta kompensasinya.
– Keterlambatan 30-60 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman ringan secara gratis (situs news indoesia alternatif informasi berita viral terbaru).
– Keterlambatan 61-120 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman dan makanan ringan. Mulai dari delay 61 menit dan seterusnya, penumpang diberikan hak untuk memilih ingin menunggu penerbangan, dialihkan ke penerbangan lain, atau meminta pengembalian penuh biaya tiket (refund).
– Keterlambatan 121-180 menit, kompensasi diberikan kepada penumpang berupa minuman dan makanan berat.
– Keterlambatan 181-240 menit, kompensasi wajib dari maskapai berupa penyediaan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
– Keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam), maskapai memberikan hak kompensasi kepada penumpang berupa sejumlah uang tunai, sebesar Rp300 ribu.
– Pembatalan penerbangan, penumpang berhak dialihkan ke penerbangan lain oleh pihak maskapai, atau mendapat refund. Tiket yang dibeli secara tunai akan langsung mendapat uang
refund
, tetapi jika tiket dibeli secara non-tunai maka akan mendapat
refund
melalui transfer bank maksimal 30 hari.
Apabila pesawat
delay
, penumpang bisa mengajukan kompensasi di atas dan mendapat haknya melalui cara berikut ini,
– Tanyakan kejelasan resmi terkait keterlambatan penerbangan melalui pihak maskapai. Hal ini bertujuan agar penumpang mengetahui alasan di balik keterlambatan tersebut.
– Setelah dapat informasi mengenai detail keterlambatan, penumpang bisa menyesuaikan kategori delay berdasarkan waktu yang dijelaskan dalam PM Nomor 89 Tahun 2015 untuk mengetahui apa hak yang dimiliki.
– Siapkan bukti, termasuk tiket dan
boarding pass
.
– Mengajukan klaim kompensasi kepada pihak maskapai, gunakan PM 89/2015 sebagai rujukan dengan menyertakan bukti keterlambatan.
– Apabila maskapai menolak atau tidak memenuhi hak penumpang, segera adukan ke contact center 151 Kemenhub atau melapor ke Posko Transportasi Udara di bandara tersebut.
Sementara itu, jika penerbangan mengalami delay, maskapai perlu memberikan informasi dan kejelasan kepada penumpang terkait hal ini.
Beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh maskapai apabila penerbangan
delay
yaitu,
– Secara resmi memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada penumpang pesawat, beberkan alasan keterlambatan, estimasi waktu yang dibutuhkan, hingga kompensasi apa yang akan diberikan kepada penumpang.
– Mengerahkan petugas khusus termasuk station manager atau customer service yang bisa menangani keluhan dan serta kebutuhan penumpang.
– Menyediakan dan memberikan kompensasi sesuai dengan kategori
delay
.
– Mencatat sekaligus mendokumentasikan keterlambatan penerbangan sebagai bentuk laporan atau berita acara yang bisa dipertanggungjawabkan.
Penumpang BIsa Ajukan Kompensasi jika Pesawat Delay
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN:
1
2
Baca lagi: Timnas Malaysia Prihatin Bencana Banjir, Doakan Para Korban
Baca lagi: Malaysian National Team Concerned about Flood Disaster, Pray for the Victims
Baca lagi: Changan Electric Car Battery Guarantee up to 8 Years



